APBD 2017 Menyesuaikan Susunan Perangkat Daerah Baru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 disesuaikan dengan susunan perangkat daerah yang baru. Mengingat pembahasan RAPBD juga sedang berlangsung di DPRD DKI Jakarta.
Contoh, BPKAD ini kan tadinya satu, kemudian nanti dia akan jadi dua SKPD yakni aset dan keuangan. Kemudian programnya otomatis dibagi dua
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi adanya penyusunan perangkat daerah yang baru. Hal tersebut juga didukung oleh kalangan dewan yang tengah membahas RAPBD 2017.
"Sudah kami siasati dan antisipasi. Jadi nanti persetujuannya dari dewan pun ada kalimat yang menyatakan bahwa ini akan disesuaikan dengan susunan perangkat daerah baru dan evaluasi dari kemendagri pun nanti akan ada kalimat yang sama," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12).
DKI Siapkan 42 Pergub SOTKKesepakatan ini diambil karena adanya beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengalami perubahan nomenklatur. Bebarapa diantaranya juga dilakukan penggabungan dan peleburan SKPD. Sehingga setelah adanya pengesahan APBD langsung disesuaikan dengan nomenklatur yang ada.
"Contoh, BPKAD ini kan tadinya satu, kemudian nanti dia akan jadi dua SKPD yakni aset dan keuangan. Kemudian programnya otomatis dibagi dua, program yang mengenai keuangan dan mengenai aset. SDM-nya juga dibelah. Dinas lain juga kami berlakukan sama," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja melakukan perampingan jabatan pada penghujung tahun ini. Jumlah jabatan eksisting Jakarta ada sebanyak 5.998 jabatan. Sesuai dengan perda yang baru jabatan tersisa sebanyak 4.938 atau berkurang 1.060 jabatan.