You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Segera Tata Jabatan Baru
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Segera Tata Jabatan Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menata pejabat baru. Ini setelah disahkannya peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Minggu terakhir Desember kami akan menata personel seluruhnya untuk mana yang dikukuhkan dan dilantik

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menargetkan hingga akhir tahun ini penataan pejabat bisa diselesaikan. Sehingga pada awal tahun depan bisa dilakukan pelantikan.

"Minggu terakhir Desember kami akan menata personel seluruhnya untuk mana yang dikukuhkan dan dilantik," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

1.060 Jabatan di DKI Dihapuskan

Namun sebelumnya, dokumen perda yang baru disahkan akan dikirim terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena perda tersebut bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kemendagri.

"Langkah pertama yang dilaukan setelah ini, kami akan menyampaikan laporan kesepakatan hari ini, paripurna DPRD ini ke Kemendagri untuk memperoleh persetujuan," tandasnya.

Pihaknya juga menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sebagai peraturan turunan. Pergub yang disiapkan yakni sebanyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada yakni sebanyak 42 SKPD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye5051 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1768 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1125 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri