You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan 42 Pergub SOTK
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Siapkan 42 Pergub SOTK

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda tersebut.

Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan pergub yang akan dibuat jumlahnya disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Dari penataan perangkat daerah ini, jumlah SKPD berkurang dari semula 53 menjadi 42 unit.

DKI Segera Tata Jabatan Baru

"Jadi kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42 disesuaikan dengan jumlah SKPD yang ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12).

Ia menyampaikan, sampai kini, penyusunan pergub tersebut masih terus berjalan. Pergub itu nantinya akan menjadi acuan SKPD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Karena sebagian SKPD mengalami perubahan nomenklatur," ujarnya.

Dhany menyebutkan, beberapa SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Berikutnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kemudian Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lainnya yang mengalami perubahan nomeklatur seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Perberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, ada juga SKPD yang digabung menjadi satu seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilebur menjadi dua badan yakni Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4701 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye995 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati