DKI Siapkan 42 Pergub SOTK
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda tersebut.
Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan pergub yang akan dibuat jumlahnya disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Dari penataan perangkat daerah ini, jumlah SKPD berkurang dari semula 53 menjadi 42 unit.
DKI Segera Tata Jabatan Baru"Jadi kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42 disesuaikan dengan jumlah SKPD yang ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12).
Ia menyampaikan, sampai kini, penyusunan pergub tersebut masih terus berjalan. Pergub itu nantinya akan menjadi acuan SKPD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Karena sebagian SKPD mengalami perubahan nomenklatur," ujarnya.
Dhany menyebutkan, beberapa SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Berikutnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kemudian Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.
SKPD lainnya yang mengalami perubahan nomeklatur seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya
menjadi Dinas Perberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.Selain itu, ada juga SKPD yang digabung menjadi satu seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilebur menjadi dua badan yakni Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset.