You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghapusan Pengantar Rekomendasi RT/RW Akan Ditinjau Kembali
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penghapusan Surat Rekomendasi RT/RW akan Ditinjau Kembali

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku akan meninjau kembali penghapusan pengantar rekomendasi RT/RW dalam pelayanan perizinan. Hal ini terkait kontrol RT/RW dalam proses pengendalian lingkungan setempat.

Tiba-tiba ada satu dua teroris, tahu-tahu ada yang ditangkap karena ada bom, ditanya RT/RW nya tidak tahu. Karena tidak dilibatkan

Dikatakan Soni, sapaan akrabnya, jika pengurus RT/RW tidak dilibatkan secara konkret maka tidak akan tahu persis siapa saja yang keluar masuk dari lingkungan.

"Tiba-tiba ada satu dua teroris, tahu-tahu ada yang ditangkap karena ada bom, ditanya RT/RW nya tidak tahu. Karena tidak dilibatkan," ujar Soni dalam acara silaturahmi dengan Dewan Kota, LMK, RT dan RW se-Jakarta Selatan di Balai Sarbini, Setiabudi, Jumat (16/12).

Pengurusan Surat Domisili Usaha di Jakbar Tidak Pakai Surat Pengantar RT/RW

Karena itu, sambung Soni, pembinaan masyarakat ke depan harus tetap melibatkan RT/RW. Tidak hanya deteksi dini terhadap situasi lingkungan setempat, tapi dalam proses verifikasi dalam urusan KTP.

"Cuma keterlibatan seberapa jauh, biarlah Pergub yang mengatur lebih lanjut, yang penting harus ada kontrol," tandas Soni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2015 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye974 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye882 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye855 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye765 personFakhrizal Fakhri