You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghapusan Pengantar Rekomendasi RT/RW Akan Ditinjau Kembali
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penghapusan Surat Rekomendasi RT/RW akan Ditinjau Kembali

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku akan meninjau kembali penghapusan pengantar rekomendasi RT/RW dalam pelayanan perizinan. Hal ini terkait kontrol RT/RW dalam proses pengendalian lingkungan setempat.

Tiba-tiba ada satu dua teroris, tahu-tahu ada yang ditangkap karena ada bom, ditanya RT/RW nya tidak tahu. Karena tidak dilibatkan

Dikatakan Soni, sapaan akrabnya, jika pengurus RT/RW tidak dilibatkan secara konkret maka tidak akan tahu persis siapa saja yang keluar masuk dari lingkungan.

"Tiba-tiba ada satu dua teroris, tahu-tahu ada yang ditangkap karena ada bom, ditanya RT/RW nya tidak tahu. Karena tidak dilibatkan," ujar Soni dalam acara silaturahmi dengan Dewan Kota, LMK, RT dan RW se-Jakarta Selatan di Balai Sarbini, Setiabudi, Jumat (16/12).

Pengurusan Surat Domisili Usaha di Jakbar Tidak Pakai Surat Pengantar RT/RW

Karena itu, sambung Soni, pembinaan masyarakat ke depan harus tetap melibatkan RT/RW. Tidak hanya deteksi dini terhadap situasi lingkungan setempat, tapi dalam proses verifikasi dalam urusan KTP.

"Cuma keterlibatan seberapa jauh, biarlah Pergub yang mengatur lebih lanjut, yang penting harus ada kontrol," tandas Soni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4851 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1118 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1011 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye899 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati