17 Mobil di Pademangan dan Kelapa Gading Ditindak
access_time Jumat, 16 Desember 2016 19:12 WIB
remove_red_eye 4116
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Andry
17 kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara akibat parkir di bahu jalan.
Ada satu mobil barang yang juga kita setop operasi. Totalnya ada 17 kendaraan yang terjaring
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, belasan mobil ini ditindak dari lokasi rawan parkir liar seperti Jalan Boulevard Artha Gading dan Jalan Raya Lodan.
"Kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarang masih lemah. Petugas kita seperti kucing-kucingan saja selama ini," katanya, Jumat (16/12).
Parkir Liar Masih Marak di Jl Pesanggrahan RayaBenhard menuturkan, dalam razia kali ini, pihaknya menindak 16 unit angkutan kota (angkot) KWK U-11 karena ngetem di pinggir jalan serta tidak memiliki perizinan yang lengkap. Dari 16 angkot itu, delapan di antaranya di-BAP tilang, tiga disetop operasi dan lima lainnya digembosi.
"Ada satu mobil barang yang juga kita setop operasi. Totalnya ada 17 kendaraan yang terjaring," tandasnya.