DKI Tunggu Kemendikbud Soal Format Baru UN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai perubahan format ujian nasional (UN). Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan format tersebut.
Belum ada keputusan. Kalau birokrasi tuh bekerja dengan surat resmi, ada dasarnya. Tapi belum ada keputusan resmi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Pihaknya belum melakukan persipan yang mendetail mengenai kebijakan tersebut.
"Belum ada keputusan. Kalau birokrasi tuh bekerja dengan surat resmi, ada dasarnya. Tapi belum ada keputusan resmi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/12).
Soal UN, Plt Gubernur Dukung KemendikbudJika format baru UN disetujui oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya akan meminta petunjuk pelaksanaan kepada Kemendikbud. Namun jika tidak diubah formatnya, maka pelaksanaan UN tahun depan tetap akan dilakukan seperti biasa.
"Sesuatu yang sifatnya penegasan, kami selalu bersurat jemput bola. Mengenai hal ini kami juga meminta penegasan kepada Kemendikbud, ini masih proses koordinasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengeluarkan moratorium (penangguhan) UN yang akan dimulai 2017. Direncanakan, pelaksanaan UN untuk tingkat SMA/sederajat dan SMP/sederajat akan dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.
Sedangkan tingkat sekolah dasar (SD) diberikan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan kata lain, UN tidak lagi terpaut dengan pusat, karena soal
akan dibuat di daerah.Kendati demikian Kemendikbud tetap akan berperan dalam kelulusan siswa. Standar kelulusan siswa dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Kemendikbud juga dipastikan akan berperan dalam pengawasan ujian nantinya.