Tunggak Pajak, Hotel di Jl Kapuk Raya Disegel
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat menyegel sebuah hotel di Jalan Kapuk Raya, Kapuk, Cengkareng.
Penempelan stiker ini atas permintaan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat
Tindakan penyegelan dilakukan karena hotel tersebut menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 2014-2016 sebesar Rp 84 juta dan pajak hotel senilai Rp 200 juta.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan sementara dilakukan dengan menempel stiker berukuran besar di bangunan hotel.
16 Unit Rusun Pulogebang Disegel"Penempelan stiker ini atas permintaan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat," katanya, Selasa (20/12).
Ia menjelaskan, pemilik hotel diberikan batas waktu untuk membayar tunggakan pajaknya hingga Jumat (23/12) nanti. Meski disegel, hotel ini tetap masih diperbolehkan beroperasi.
"Bila belum bayar tunggakan pajak sampai batas akhir, operasional hotel ini akan kami tutup," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati menambahkan, nilai tunggakan PBB hotel ini sebesar Rp 84 juta. Pemilik tempat ini juga menunggak pajak hotel sejak 2011-2016 sebesar Rp 200 juta rupiah.