You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mangkal di Terminal Bayangan, Dua Bus AKAP Dikandangkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dua Bus AKAP Dikandangkan

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara langsung menindak dua bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mangkal di terminal bayangan, Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.

Karena menyalahi KPS, dua bus di kawasan Warung Jengkol kita kandangkan ke Terminal Barang Pulogebang

Penemuan kedua bus AKAP yang mangkal ini terjadi saat Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke terminal bayangan di kawasan Jalan Raya Bekasi.

Saat diperiksa ternyata kartu pengawasannya (KPS) tidak sesuai. Kedua bus ini harusnya melayani penumpang di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Namun ternyata justru mangkal di terminal bayangan. Keduanya pun langsung diamankan ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang.

12 Bus Terjaring Razia Terminal Bayangan

Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, kedua bus AKAP tersebut dikandangkan selama 14 hari ke depan karena menyalahi peraturan. Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengandangkan tiga bus AKAP yang mangkal di Cilincing, Jakarta Utara.

"Karena menyalahi KPS, dua bus di kawasan Warung Jengkol kita kandangkan ke Terminal Barang Pulogebang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1041 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye820 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye803 personFakhrizal Fakhri