Lima Persen Pejabat Eselon II akan Diganti
Lima persen pejabat Eselon II akan diganti dalam perombakan yang rencananya digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 3 Januari 2017 mendatang.
Ada beberapa kepala dinas harus kami geser, dan diturunkan dari jabatannya
Pergantian pejabat setingkat dinas dan wali kota tersebut mengikuti Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dari total pejabat Eselon II, lima persen di antaranya akan diganti dan ditempatkan sesuai kompetensi masing-masing.
SKPD Diminta Percepat Proses Administrasi APBD 2017"Ada beberapa kepala dinas harus kami geser dan diturunkan dari jabatannya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/12).
Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, dalam penataan perangkat daerah kali ini, tidak akan banyak dilakukan pelantikan. Melainkan hanya mengukuhkan pejabat yang ada.
"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta juga telah memiliki talent pool pejabat," tuturnya.
Menurut Soni, selama ini, 20 persen pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ditugaskan di posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
"20 persen Eselon II, III dan IV perlu penyesuaian. Tapi untuk sementara waktu, kami lakukan perubahan sedikit saja," tandasnya.