PNS Terlibat Kasus Kapal Zahro Terancam Dipecat
Kasus terbakarnya Kapal Zahro Express saat ini masih diselidiki Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.
Kalau ada PNS DKI yang terbukti bersalah, serahkan buktinya ke saya. Besok kami berhentikan
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan tidak akan segan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang terbukti melakukan kesalahan dalam kasus Kapal Zahro Express tersebut.
"Kalau ada PNS DKI yang terbukti bersalah, serahkan buktinya ke saya. Besok kami berhentikan," katanya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/1).
Kemenhub Copot Kepala KSOP Muara AngkePria yang akrab disapa Soni ini menyampaikan, investigasi kasus terbakarnya Kapal Zahro Express masih berjalan. Masyarakat, khususnya keluarga korban diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan.
Ia juga menyoroti harga tiket yang dijual berbeda kepada penumpang Kapal Zahro Express. Sebab, ada tiket yang dijual sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 350 per orang.
"Tentunya akan dilakukan punishment terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Pihak Kemenhub sudah menyebut Syahbandar sebagai penanggung
jawab utamanya," tandasnya.