You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Konsinyasi 26 Bidang Lahan Terkena Protek MRT
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Konsinyasi 26 Bidang Lahan untuk Proyek MRT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempuh jalur konsinyasi terhadap 26 bidang lahan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT). Saat ini semua dokumen sudah dimasukkan ke pengadilan untuk diproses.

Problem pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan dengan baik. Total 136 bidang dapat diselesaikan dan kemudian hanya 26 bidang itu konsinyasi diperadilan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dari total 136 bidang yang dibutuhkan, hanya 26 bidang saja yang dikonsinyasi.

Dewan Dukung Konsinyasi Pembebasan Lahan MRT

"Problem pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan dengan baik, total 136 bidang dan dapat diselesaikan kemudian hanya 26 bidang itu konsinyasi diperadilan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).

Sumarsono menegaskan, pembangunan MRT tidak bisa lagi ditunda. Karena ditargetkan pada Maret 2019 mendatang sudah bisa beroperasi. "Kalau kami menunggu mereka setuju atau tidak setuju itu pasti lama sekali makanya dikonsinyasi," ucapnya.

Nantinya pengadilan yang akan menetapkan harga yang pantas dibayarkan. Pemprov DKI Jakarta telah menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan. "Artinya bahwa uang kami taruh di pengadilan nanti keputusan terserah pada pengadilan saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati