You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Konsinyasi 26 Bidang Lahan Terkena Protek MRT
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Konsinyasi 26 Bidang Lahan untuk Proyek MRT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempuh jalur konsinyasi terhadap 26 bidang lahan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT). Saat ini semua dokumen sudah dimasukkan ke pengadilan untuk diproses.

Problem pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan dengan baik. Total 136 bidang dapat diselesaikan dan kemudian hanya 26 bidang itu konsinyasi diperadilan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dari total 136 bidang yang dibutuhkan, hanya 26 bidang saja yang dikonsinyasi.

Dewan Dukung Konsinyasi Pembebasan Lahan MRT

"Problem pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan dengan baik, total 136 bidang dan dapat diselesaikan kemudian hanya 26 bidang itu konsinyasi diperadilan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).

Sumarsono menegaskan, pembangunan MRT tidak bisa lagi ditunda. Karena ditargetkan pada Maret 2019 mendatang sudah bisa beroperasi. "Kalau kami menunggu mereka setuju atau tidak setuju itu pasti lama sekali makanya dikonsinyasi," ucapnya.

Nantinya pengadilan yang akan menetapkan harga yang pantas dibayarkan. Pemprov DKI Jakarta telah menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan. "Artinya bahwa uang kami taruh di pengadilan nanti keputusan terserah pada pengadilan saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye18992 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1810 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1205 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1159 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1076 personFakhrizal Fakhri