Parkir Liar, 21 Kendaraan di Jl Kemandoran Ditindak
Sebanyak 21 kendaraan yang kedapatan parkir liar di Jalan Kemandoran, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditindak, Jumat (6/1).
Penindakan ini sebagai upaya memberikan efek jera
10 sepeda motor dan dua mobil pribadi digembosi. Kemudian, empat unit truk, dua angkot, dua mobil boks dan satu taksi ditilang. Penertiban ini melibatkan puluhan petugas dari Sudin Perhubungan setempat.
Lurah Grogol Utara, Jumaidi mengatakan, pihaknya kerap menerima keluhan warga terkait parkir liar di Jalan Kemandoran melalui aplikasi Qlue.
Parkir di Bahu Jalan, 20 Motor Ditindak"Banyaknya laporan masyarakat membuat kami perlu bersinergi dengan Sudin Perhubungan untuk merespons cepat dengan melakukan penindakan operasi cabut pentil (OCP) dan penilangan," ujar Jumaidi.
Ditambahkan Jumaidi, selain ditindak, pengendara yang melanggar aturan juga diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Penindakan ini sebagai upaya memberikan efek jera. Sehingga, pengemudi dan pengguna jalan tahu jika parkir liar menjadi penyebab kemacetan yang sering dikeluhkan warga," tandas
nya.