You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Terima Kewajiban Dari Pengembang Berupa Lahan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

DKI Terima Kewajiban dari Pengembang Berupa Lahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang. Kewajiban yang diterima berupa dua bidang lahan yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Tim aset Pemda DKI yang sudah memeriksa dengan baik, dan agar ini tidak terlalu lama

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, untuk lahan di Jalan Muria Dalam Raya, Menteng Atas, Setiabudi memiliki luas 41.740 meter persegi. Sementara di Jalan Barito II, Kramat Pela, Kebayoran Baru seluas 6.088 meter persegi.

Menurut Tri, kepemilikan tanahnya diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta berikut kontruksinya tanpa ganti rugi. Pihaknya juga akan terus mengejar aset-aset yang belum diserahkan.

Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi

"Tim aset Pemprov DKI yang sudah memeriksa dengan baik, dan agar ini tidak terlalu lama. Sebab sampai saat ini belum mendapatkan laporan tanpa pengecualian dari BPK karena masalah aset yang masih berantakan," ujarnya, Jumat (6/1).

Tri juga berharap agar seluruh aset, terutama dari kewajiban pengembang saat penyerahan dalam kondisi yang baik. "Dan saya harap penyerahan aset ini tentunya dalam kondisi yang baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer