You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Kerja Ke Yogyakarta Gunakan 5 Gerbong Kereta
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Rapat Kerja ke Yogyakarta Gunakan Lima Gerbong Kereta

Rapat kerja yang akan digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas kereta wisata rencananya menggunakan satu rangkaian kereta yang terdiri dari lima gerbong.

Jadi kita akan gunakan kereta rangkaian sendiri

Kelima gerbong tersebut meliputi empat gerbong wisata dan satu gerbong eksekutif. Rombongan rapat sendiri nantinya berangkat dari Stasiun Gambir menuju Yogyakarta pada Jumat (13/1) pukul 20.00.

"Jadi kita akan gunakan kereta rangkaian sendiri. Mesin, gerbong, restoran dan jalurnya tersendiri," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (9/1).

Rapat Kerja di Kereta Wisata Gantikan Rapim (Keep)

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, sesampainya di Yogyakarta, rombongan dijadwalkan akan diterima langsung Gubernur Daerah Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Nantinya akan ada jamuan makan malam dan penjelasan seluk beluk kerajaan di sana," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Soni ini melanjutkan, rombongan setelah itu diagendakan mengunjungi sejumlah tempat bersejarah yang ada di Yogyakarta seperti Candi Borobudur.

"Kami persilakan pejabat yang tidak bisa ikut karena berhalangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati