Puluhan Spanduk Iklan Rokok di Jagakarsa Ditertibkan
Sebanyak 47 spanduk rokok ditertibkan petugas Satpol PP dari sejumlah ruas jalan di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI No 1 tahun 2015, tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Tembakau di Media Luar Ruang.
Kami imbau mereka supaya melarang jika ada distributor rokok yang mem asang iklan rokok di toko miliknya
Lurah Jagakarsa, Kendrawati mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko supaya tidak lagi memasang spanduk atau iklan rokok jenis lainnya.
"Kami imbau mereka supaya melarang jika ada distributor rokok yang memasang iklan rokok di toko miliknya," ujar Kendrawati, Selasa (10/1).
Dewan Minta Pemeriksaan Rutin Keamanan Kebakaran Gedung BertingkatDitambahkan Kendrawati, penertiban iklan rokok ini akan terus rutin kita lakukan agar wilayah Kelurahan Jagakarsa benar-benar bersih dan terbebas dari iklan/spanduk rokok. Prioritasnya adalah jalan-jalan utama yang mobilitas warganya tinggi, seperti Jalan Raya M Kahfi II, Jeruk, dan Jalan Sirsak.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada warga serta RT/RW tentang adanya peraturan yang melarang iklan rokok di media luar ruang," tandasnya.