You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Kader Jumantik Dilatih Penanganan Kebakaran
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kader Jumantik Dilatih Penanganan Dini Kebakaran

Sebanyak 50 kader juru pemantau jentik (Jumantik) di RW 013, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilatih penanganan dini kebakaran, Jumat (13/1).

Kader Jumantik perlu dilatih penanganan dini kebakaran karena mereka setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat

Pelatihan yang diberikan terbagi menjadi dua bagian, yakni teori dan praktik. Praktik pemadaman dilakukan dengan metode penggunaan karung basah serta penyemprotan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Kepala Peleton Group B Sektor Jagakarsa Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin PKP) Jakarta Selatan, Abdul Syukur, mengatakan, materi yang diberikan adalah sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran akibat kebocoran gas dan korsleting listrik.

76 Kader Jumantik Ikuti Pelatihan Pemadaman Kebakaran

"Kader Jumantik perlu dilatih penanganan dini kebakaran karena mereka setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Abdul Syukur.

Jika terjadi kebocoran atau tercium bau gas yang menyengat, menurut Syukur, masyarakat harus waspada. Tindakan yang perlu segera dilakukan yakni, melepaskan regulator, membawa tabung keluar ruangan dan letakkan di tempat terbuka. "Jangan menyalakan api atau menghidupkan listrik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati