You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Waspada Hujan dan Angin Kencang Sejak Sore Hari
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Waspada Hujan Disertai Angin Kencang Terjadi Mulai Sore Hari

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diguyur hujan disertai kilat dan angin kencang mulai sore hingga malam hari.

Waspada potensi hujan antara siang, sore dan malam

"Waspada potensi hujan antara siang, sore dan malam," kata Hary Tirto Djatmiko, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) BMKG, Selasa (17/1).

Menurut Hary, pada pagi hari ini, potensi hujan ringan terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi. Siang dan sore hari potensi hujan di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.

Waspada Hujan dan Angin Kencang Malam Hari

Sementara malam hari, potensi hujan terjadi di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.

"Dini hari berawan dan potensi hujan ringan di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Saat ini, suhu udara di Jakarta mencapai 22-32 derajat celsius dengan kelembaban udara 60-95 persen dan kecepatan angin Barat Daya-Barat Laut 5-37 kilometer per jam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12942 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1497 personFakhrizal Fakhri
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1478 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati