You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen Dikebut
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen Dipercepat

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat berupaya mempercepat proses pemindahan pedagang korban kebakaran Blok I dan II Pasar Senen ke tempat penampungan.

Pokoknya pada prinsipnya kita berkeinginan mereka segera masuk ke penampungan

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta PT Pembangunan Jaya selaku pengelola Blok I dan II Pasar Senen segera mensosialisasikan rencana pemindahan tersebut kepada pedagang.

"Sudah ada pembahasan, layout-nya juga kita buat. Pokoknya pada prinsipnya kita berkeinginan mereka segera masuk ke penampungan," katanya,  Jumat (20/1).

Kebakaran di Pasar Senen Belum Padam

Mangara mengutarakan, rencananya, pedagang korban kebakaran akan direlokasi ke lantai 2, 5, 6 dan sebagian lantai 1 Blok V Pasar Senen. Apabila masih ada yang belum tertampung, mereka akan dipindahkan ke lantai 7.

"Pada prinsipnya ribuan pedagang itu harus tertampung. Saya kira cukup di sana. Kita sudah hitung," ucapnya.

Ia berharap, para pedagang bisa menerima segala kekurangan dan kelebihan kondisi kios yang disiapkan di tempat penampungan. Mengingat, hal utama yang saat ini diprioritaskan pemerintah, pedagang bisa kembali berjualan.

"Minggu depan kita harapkan sudah ada pergerakan untuk mereka bisa dagang kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10820 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati