You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PKP Jaksel Dirikan Posko Pemadam di Hutan Kota UI
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jaksel Bangun Posko Pemadam di Hutan Kota UI

Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, mendirikan posko pemadam di kawasan Hutan Kota Kompleks Universitas Indonesia (UI), Jl Prof Dr Ir Sutani, Srengseng Sawah, Jagakarsa. Sebelumnya, posko serupa sudah dibangun di Kompleks Kesatrian BIN, Kalibata.

Jika Depok membutuhkan bantuan pun kami siap membantunya

Kepala Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Irwan mengatakan, posko berukuran sekitar 6x7 meter persegi ini dioperasikan untuk kebutuhan warga Jakarta Selatan maupun Depok, termasuk pihak UI.

“Karena lokasinya berada di wilayah Jakarta Selatan maka kita mau mendirikan posko di situ. Namun posko itu tidak hanya untuk warga Jakarta Selatan. Jika Depok membutuhkan bantuan pun kami siap membantunya,” kata Irwan, Senin (23/1).

Posko Pemadam Kebakaran Didirikan di Kompleks BIN

Posko ini dijaga sembilan personel yang terbagi dalam tiga regu yang akan berjaga secara bergilir setiap hari. Posko ini juga dilengkapi dengan satu unit mobil pemadam berkapasitas 2.500 liter air.

"Kalau warga Jakarta Selatan membutuhkan pertolongan pasti kita berikan. Demikian halnya warga Depok kalau butuh bantuan, tentu juga kita berikan,” tandas Irwan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye939 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye921 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati