You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepgub Pelestarian Budaya Betawi Diteken Pekan Ini
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Kepgub Pelestarian Budaya Betawi Ditandatangani Pekan Ini

Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pelestarian Budaya Betawi akan segera ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono. Ini akan menjadi acuan teknis penerapan Pergub Nomor 229 tahun 2016 dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.

Saat ini sudah di meja saya, tinggal nunggu diteken. Mudah-mudahan minggu ini selesai

"Saat ini sudah di meja saya, tinggal nunggu diteken. Mudah-mudahan minggu ini selesai," katanya, Selasa (24/1).

Dijelaskan Sumarsono, Kepgub itu akan lebih rinci mengatur pelestarian budaya Betawi. Seperti penentuan teknis ornamen Betawi dan penempatannya.

Promosi Kuliner Betawi Harus Lebih Modern

Dalam Kepgub, akan diwajibkan penggunaan ornamen Betawi dalam acara resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, juga diimbau seluruh gedung milik pemprov maupun swasta memasang ornamen Betawi.

"Tidak perlu membongkar keseluruhan, kan bisa ditambahkan ornamen saja. Termasuk hotel akan kita imbau," tegasnya.

Dijelaskan Sumarsono, pemasangan ornamen bertujuan agar setiap sudut kota mencerminkan budaya Betawi. Dengan begitu, pembangunan Jakarta tetap bisa mencirikan kebudayaan betawi.

"Kita berharap budaya Betawi bisa dilestarikan dan ekonomi kreatif tumbuh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10434 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati