DKI Bahas Pengelolaan Rusunami
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami). Diskusi ini diadakan dalam rangka penyusunan peraturan gubernur (pergub).
Pokok-pokok pemikiran akan dirumuskan dalam peraturan gubernur yang akan diterbitkan nantinya
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya sengaja mengadakan FGD untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman.
"Pokok-pokok pemikiran akan dirumuskan dalam peraturan gubernur yang akan diterbitkan nantinya," kata Sumarsono, saat membuka
diskusi, di Ruang Tempo Doloe, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/1).DKI akan Bersurat ke Kementerian PUPR Soal P3SRSDijelaskannya, permasalahan terkait rusunami harus segera diatasi. Pembuatan pergub merupakan diskresi Pemprov DKI Jakarta sebelum terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Setelah PP-nya turun, pergub ini kemudian menyesuaikan. Itu prinsipnya, karena dinamika di lapangan semakin cepat," ujarnya.
Pergub ini, sambung Sumarsono, salah satunya mengatur mengenai pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Hingga saat ini diskusi masih berlangsung. Masing-masing peserta menyampaikan pendapatnya mengenai pengelolaan rusunami. Beberapa yang hadir diantaranya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Arifin, perwakilan dari Ombudsman dan perwakilan dari Real Estate Indonesia (REI).