You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerima KJP dan KIP Tak Akan Tumpang Tindih
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Penerima KJP dan KIP Tak akan Tumpang Tindih

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak akan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sehingga semua warga yang tinggal di Jakarta mendapatkan fasilitas yang sama.

Jadi KJP ada untuk warga Jakarta, tapi kalau orang tinggal di Jakarta bukan KTP DKI dia dapat KIP

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat akan saling menunjang. KJP hanya diberikan kepada warga yang ber-KTP DKI.

Sementara KIP akan diberikan kepada warga yang tinggal di Ibukota tetapi tidak memiliki KTP DKI. "Keberadaan KJP ini bukan menolak KIP. Jadi KJP ada untuk warga Jakarta, tapi kalau orang tinggal di Jakarta bukan KTP DKI dia dapat KIP," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/1).

DPRD Minta Pengawasan Ketat Pendataan Ulang Penerima KJP

Dengan adanya kedua program ini, maka seluruh warga yang tinggal di DKI akan mendapatkan layanan pendidikan yang sama. "Karena baik warga Jakarta maupun bukan adalah warga Indonesia yang punya hak pelayanan pendidikan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," ucapnya.

Dinas Pendidikan akan segera melakukan pendataan. Khususnya bagi siswa non penerima KJP. Mereka akan segera didaftarkan untuk mendapatkan KIP yang merupakan program pemerintah pusat.

"Sekarang lagi di data, siapa saja warga non KJP yang belum dapat. Itulah yang akan mendapat prioritas utama KIP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati