You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tak Akan Beri Perpanjangan Waktu Pembangunan Rusun
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Kontraktor Pembangunan Rusun Tak Diberi Perpanjangan Waktu

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tidak akan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor pembangunan rumah susun (rusun) yang menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016.

Batas waktu terakhirnya sampai 15 Februari 2017

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pembangunan rusun di lima lokasi yang sempat dihentikan telah dilanjutkan kembali.

"Batas waktu terakhirnya sampai 15 Februari 2017. Kami pastikan tidak akan memberikan perpanjangan lagi," kata Arifin, di Rusun KS Tubun, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).

DPRD Minta Rusun yang Bocor Cepat Diperbaiki

Menurutnya, kelima rusun tersebut yakni, Rusun Lokbin Semper sudah mencapai 84,21 persen, Rusun Cakung Barat 82,35 persen, Rusun Bekasi 81,11 persen, Rusun Rawa Bebek 88 persen dan Rusun Marunda sudah 87,35 persen.

"Masing-masing kontraktor sudah menyangupi dan terikat perjanjian untuk merampungkan pembangunan rusun sesuai waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggat waktu, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat masuk daftar hitam atau blacklist. "Kontraktor juga terancam sanksi denda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1950 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1724 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1632 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1359 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik