You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tak Akan Beri Perpanjangan Waktu Pembangunan Rusun
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Kontraktor Pembangunan Rusun Tak Diberi Perpanjangan Waktu

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tidak akan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor pembangunan rumah susun (rusun) yang menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016.

Batas waktu terakhirnya sampai 15 Februari 2017

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pembangunan rusun di lima lokasi yang sempat dihentikan telah dilanjutkan kembali.

"Batas waktu terakhirnya sampai 15 Februari 2017. Kami pastikan tidak akan memberikan perpanjangan lagi," kata Arifin, di Rusun KS Tubun, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).

DPRD Minta Rusun yang Bocor Cepat Diperbaiki

Menurutnya, kelima rusun tersebut yakni, Rusun Lokbin Semper sudah mencapai 84,21 persen, Rusun Cakung Barat 82,35 persen, Rusun Bekasi 81,11 persen, Rusun Rawa Bebek 88 persen dan Rusun Marunda sudah 87,35 persen.

"Masing-masing kontraktor sudah menyangupi dan terikat perjanjian untuk merampungkan pembangunan rusun sesuai waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggat waktu, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat masuk daftar hitam atau blacklist. "Kontraktor juga terancam sanksi denda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1226 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1145 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1022 personAldi Geri Lumban Tobing