Ratusan Atribut Ormas di Kecamatan Senen Ditertibkan
access_time Rabu, 01 Februari 2017 20:56 WIB
remove_red_eye 6418
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Ratusan atribut ormas seperti bendera, baliho dan spanduk yang pemasangannya melanggar aturan ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Senen.
Selain tidak berizin, pemasangan bendera dan spanduk ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Kasatgas Pol PP Kecamatan Senen, E Sunaryo mengatakan, lokasi penertiban di antaranya, F
lyover Senen, Jl Pramuka, jembatan penyeberangan orang (JPO) Kramat Sentiong, Jl Kramat Raya dan Jl Salemba Raya. Total 655 bendera ormas, empat baliho dan 41 spanduk dicopot."Selain tidak berizin, pemasangan bendera dan spanduk ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Estetika kota juga jadi rusak," ujarnya, Rabu (1/2).
96 Bendera Ormas di Senen DitertibkanRatusan bendera dan spanduk yang ditertibkan ini kemudian diangkut menuju Kecamatan Senen menggunakan dua unit truk.
"Kita harap bagi seluruh ormas maupun masyarakat bisa mematuhi aturan," tandasnya.