1.381 Kendaraan di Jakpus Ditindak
Penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar, tidak laik jalan dan tanpa disertai surat kendaraan terus dilakukan jajaran Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat. Terbukti, sepanjang Januari 2017, sebanyak 1.381 kendaraan berhasil ditindak karena melakukan pelanggaran.
Kalau denda tilang tergantung keputusan hakim. Pengandangan dendanya sesuai pengadilan juga
Penindakan yang dilakukan berupa cabut pentil, derek, pengandangan, pengangkutan, tilang dan setop operasi. Adapun rincian jumlah kendaraan untuk masing-masing penindakan yaitu, 257 unit kendaraan ditilang, 288 unit diderek, 329 unit diangkut, 86 unit disetop operasi.
3.901 Mobil di Jakut DiderekSedangkan kendaraan yang operasi cabut pentil selama satu bulan ada 398 kendaraan roda dua, tujuh kendaraan roda tiga dan 16 kendaraan roda empat.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, jenis-jenis pelanggaran yang perlu dilakukan tindakan umumnya parkir liar, tidak laik jalan dan surat-surat operasional tidak lengkap.
"Di Tanah Abang, Jalan Kebon Kacang kawasan Thamrin City dan sekitar Roxy untuk parkir liar. Kalau angkut ngetem tergantung situasi tapi biasanya yang sering di stasiun sambil nunggu penumpang kereta," ucap Harlem, Kamis (2/2).
Untuk kendaraan yang diderek dikenakan denda Rp 500 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sedangkan kendaraan yang dikandangan dibawa ke Rawa Buaya, Pulogebang atau ke Tanah Merdeka."Kalau denda tilang tergantung keputusan hakim. Pengandangan dendanya sesuai pengadilan juga," tandasnya.