You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKPRD DKI Tolak Tiga Permohonan Izin Peruntukan Lahan
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan

Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta membahas 18 permohonan peruntukan lahan yang diajukan sejumlah pengembang. Rapat dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Melalui pembahasan bersama, tiga permohonan izin peruntukan lahan ditolak karena tidak memenuhi aturan hukum

"Melalui pembahasan bersama, tiga permohonan izin peruntukan lahan ditolak karena tidak memenuhi aturan hukum," kata Sumarsono, Kamis (2/2).

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, izin peruntukan lahan yang dikeluarkan pada prinsipnya harus memenuhi peraturan tata ruang di Jakarta. Selama peruntukan yang dimohon tidak sesuai tata ruang akan ditolak.

Balegda Pertanyakan Lambannya Raperda Peninjauan Kembali Perda RTRW

Rapat BKPRD, sambung Soni, juga menolak permohonan penghapusan denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi (SP3L) yang diajukan oleh dua perusahaan pengembang. Sebab, telah tercatat dalam piutang Pemprov DKI.

"Jika penghapusan denda SP3 tanpa kajian tim khusus yang mendapat mandat, maka bisa berimplikasi terhadap kerugian negara," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menolak permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh salah satu pengembang rumah susun.

"Pengembang tidak bisa membangun apartemen karena izinnya untuk rusun. Jika dipaksakan akan berakibat pada perubahan peruntukan tata ruang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8154 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1291 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1193 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1106 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye938 personBudhi Firmansyah Surapati