DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 Triliun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat masih memiliki piutang penataan ruang mencapai Rp 11,8 triliun.
Khususnya kewajiban pada SIPPT atau SP3L mencapai Rp 11,8 triliun
Piutang itu berasal dari kewajiban pengembang atas penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, hingga kini banyak pengembang yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Imbasnya, hal itu menjadi catatan piutang bagi Pemprov DKI Jakarta.
Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan"Khususnya kewajiban pada SIPPT atau SP3L mencapai Rp 11,8 triliun" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut Saefullah, adanya piutang ini juga mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi dalam catatan BPK dua tahun terakhir ini ada angka Rp 11,8 triliun. Arsip DKI harus diperjelas berupa apa saja," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Saefullah mengaku telah meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk memperbaiki catatan aset di Ibukota. Aset-aset yang belum dibayarkan atau masih tercatat sebagai piutang diminta untuk dihilangkan.
"Yang dicatat itu hanya barang yang ada. Kalau barangnya tidak ada tidak usah dicatat. Bila perlu kalau sudah rusak, disegerakan dihapus," tandasnya.