Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan
Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta membahas 18 permohonan peruntukan lahan yang diajukan sejumlah pengembang. Rapat dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Melalui pembahasan bersama, tiga permohonan izin peruntukan lahan ditolak karena tidak memenuhi aturan hukum
"Melalui pembahasan bersama, tiga permohonan izin peruntukan lahan ditolak karena tidak memenuhi aturan hukum," kata Sumarsono, Kamis (2/2).
Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, izin peruntukan lahan yang dikeluarkan pada prinsipnya harus memenuhi peraturan tata ruang di Jakarta. Selama peruntukan yang dimohon tidak sesuai tata ruang akan ditolak.
Balegda Pertanyakan Lambannya Raperda Peninjauan Kembali Perda RTRWRapat BKPRD, sambung Soni, juga menolak permohonan penghapusan denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi (SP3L) yang diajukan oleh dua perusahaan pengembang. Sebab, telah tercatat dalam piutang Pemprov DKI.
"Jika penghapusan denda SP3 tanpa kajian tim khusus yang mendapat mandat, maka bisa berimplikasi terhadap kerugian negara," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menolak permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh salah satu pengembang rumah susun.
"Pengembang tidak bisa membangun apartemen karena izinnya untuk rusun. Jika dipaksakan akan berakibat
pada perubahan peruntukan tata ruang," tandasnya.