You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengoperasian Kapal Sekolah Terkendala
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengoperasian Kapal Sekolah Masih Terkendala

Tiga unit kapal sekolah yang diadakan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kepulauan Seribu, hingga kini belum dapat dioperasikan karena terkendala transisi administrasi terkait perubahan organisasi perangkat daerah.

Kami masih menunggu kebijakan dinas, sementara kita rawat saja itu kapal agar tidak rusak

Sebelumnya, Sudinhub Kepulauan Seribu memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) melakukan pengawasan dan perawatan serta operasional. Namun, kini tupoksi pengawasan dan opersonal beralih ke Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UP-APK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. 

Pemkab mengusulkan, agar fungsi UP APK itu didelegasikan kepada Sudin Perhubungan agar kapal sekolah dapat dioperasionalkan. "Harus ada transisi secara administrasi yang dibuat. Pokoknya kapal itu bisa jalan dan dimanfaatkan. Buat apa ada kapal  baru tak bisa digunakan," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Senin (6/2).

Pemkab Pulau Seribu akan Punya Tiga Kapal Sekolah

Kepala Sudinhub Kepulauan Seribu, Robert Edward membenarkan, saat ini fungsi pengawasan ada di UP-APK, sementara anggaran operasional dan perawatan kapal masih ada di Sudin Perhubungan. "Kami masih menunggu kebijakan dinas, sementara ya kita rawat saja itu kapal agar tidak rusak," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati