You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kekeliruan Pengemudi Soal Rambu Picu Parkir Liar
photo Doc - Beritajakarta.id

Kekeliruan Pengemudi Soal Rambu Picu Parkir Liar

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, kekeliruan pengemudi memahami rambu dan marka lalu lintas, menjadi salah satu pemicu maraknya parkir liar di bahu dan trotoar jalan.

Intinya, boleh parkir kalau diberikan rambu P biru dan markanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi yang sudah terdapat rambu atau marka yang memperbolehkan parkir.

"Masih banyak masyarakat yang merasa kalau tidak ada rambu P coret, di situ boleh parkir. Padahal tidak seperti itu. Trotoar dan bahu jalan tetap tidak bisa digunakan untuk parkir, meski tak ada rambu P coret di sana," ujar Harlem, Senin (6/2).

Rambu di Dermaga Pulau Seribu Harus Diperbanyak

Ditambahkan Harlem, rambu P coret sebenarnya hanya menegaskan bahwa di lokasi itu dilarang parkir, bukan berarti tidak ada adanya rambu tersebut kendaraan bisa seenaknya parkir. "Intinya, boleh parkir kalau diberikan rambu P biru dan markanya. Tanpa P biru di situ tidak boleh parkir," tegasnya.

Meski demikian, sambung Harlem, apabila ada lokasi-lokasi yang memang diperbolehkan untuk parkir, pihaknya akan berkoordinasi dengan UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya dibuatkan rambu diperbolehkan parkir (P biru) dan markanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye41875 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3916 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1766 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1602 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1347 personDessy Suciati