Kekeliruan Pengemudi Soal Rambu Picu Parkir Liar
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, kekeliruan pengemudi memahami rambu dan marka lalu lintas, menjadi salah satu pemicu maraknya parkir liar di bahu dan trotoar jalan.
Intinya, boleh parkir kalau diberikan rambu P biru dan markanya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi yang sudah terdapat rambu atau marka yang memperbolehkan parkir.
"Masih banyak masyarakat yang merasa kalau tidak ada rambu P coret, di situ boleh parkir. Padahal tidak seperti itu. Trotoar dan bahu jalan tetap tidak bisa digunakan untuk parkir, meski tak ada rambu P coret di sana," ujar Harlem, Senin (6/2).
Rambu di Dermaga Pulau Seribu Harus DiperbanyakDitambahkan Harlem, rambu P coret sebenarnya hanya menegaskan bahwa di lokasi itu dilarang parkir, bukan berarti tidak ada adanya rambu tersebut kendaraan bisa seenaknya parkir. "Intinya, boleh parkir kalau diberikan rambu P biru dan markanya. Tanpa P biru di situ tidak boleh parkir," tegasnya.
Meski demikian, sambung Harlem, apabila ada lokasi-lokasi yang memang diperbolehkan untuk parkir, pihaknya akan berkoordinasi dengan UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya dibuatkan rambu diperbolehkan parkir (P biru) dan markanya.