You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Terpadu Keliling Disambut Antusias Warga Pulau Harapan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelayanan Terpadu Keliling Disambut Antusias Warga Pulau Harapan

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling untuk kali pertama di tahun 2017. Layanan ini disambut antusias warga di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

PTK ini akan digelar di setiap kelurahan

Melalui PTK ini, warga bisa mengurus administrasi kependudukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Suryono mengatakan, warga paling banyak mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang mencapai 115 berkas.

Masyarakat Kini Bisa Pantau Pemberkasan Secara Online

"Biaya pengurusan seluruh dokumen yang diperlukan masyarakat ada yang gratis dan ada yang dipungut retribusi sebagaimana diatur dalam Perda," ujarnya, Kamis (9/2).

Suryono menambahkan, dalam pelayanan ini juga diproses 19 pengajuan kelengkapan kepengurusan kelaikan kapal (Pas Kecil), 10 PBB dan 17 permohonan IMB.

"PTK ini akan digelar di setiap kelurahan. Warga akan diberitahu terlebih dahulu agar bisa  mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk permohonan yang diajukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1163 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye908 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye900 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati