You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gebyar Pemberdayaan RPTRA Jaktim Gelar Layanan Kesehatan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jaktim Gelar Gebyar Pemberdayaan RPTRA

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menggelar Gebyar Pemberdayaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di RPTRA Cipinang Besar Selatan, Rumah Susun Cipinang Besar Selatan (Rusun Cibesel), Kelurahan Cibesel, Kecamatan Jatinegara.

Untuk kegiatan posyandu sebanyak 165 balita diberikan vitamin A

Selain menampilkan produk kuliner dan kerajinan hasil kreativitas warga rusun, dalam Gebyar RPTRA ini juga diberikan layanan kesehatan gratis.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Timur, Fetty Fatimah mengatakan, sejak pagi hingga sore nanti pihaknya menggelar layanan posyandu, Keluarga Berencana (KB) serta pemeriksaan lansia dan IVA test.

Mutu Pelayanan Puskesmas Harus Jadi Prioritas Utama

"Untuk kegiatan posyandu sebanyak 165 balita diberikan vitamin A," ujarnya, Kamis (9/2).

Ditargetkan sebanyak 205 warga rusun bisa mengikuti layanan KB, IVA test maupun pelayanan kesehatan untuk lansia.

Fetty menambahkan, seluruh kebutuhan konsumsi untuk acara ini diserahkan kepada para penghuni rusun. "Kita pesan melalui PKK Grosmart RPTRA agar kegiatan ini memberikan efek pemberdayaan ekonomi bagi warga Rusun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati