Plt Gubernur Tegaskan 15 Februari Sebagai Hari Libur
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan pada tanggal 15 Februari 2017
atau saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, sebagai hari libur di Ibukota. Dengan begitu, aktivitas di kantor pemerintah maupun swasta akan diliburkan.Pelayanan umum seperti puskesmas dan rumah sakit tetap dibuka
"Saya tegaskan, khusus di daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara termasuk Jakarta akan diliburkan," kata Sumarsono, Plt Gubernur DKI Jakarta, Kamis (9/2).
Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
600 Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Jakpus"Tinggal kami buat surat formalnya karena harus dari Mendagri dan atas petunjuk Pak Presiden," ujarnya.
Menurutnya, jika sudah merupakan amanat Undang Undang maka wajib dilaksanakan. Meski demikian, Soni memastikan, pelayanan publik di Ibukota akan tetap berjalan seperti biasa saat hari pencoblosan nanti.
"Pelayanan umum seperti puskesmas dan rumah sakit tetap dibuka. SOP pelayanan tidak boleh tutup," jelasnya.
Tidak hanya itu, sambung Soni, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta juga akan tetap bertugas pada 15 Februari mendatang.
"Petugas pemadam kebakaran juga tetap bersiaga untuk membantu warga," tandasnya.