Pangkalan Pasir Liar Ditertibkan
Pangkalan pasir liar di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan, Selasa (12/8).
Hingga pukul 10.00 tadi, sudah sebanyak 7 truk yang kita angkut ke gudang penampungan milik Pemprov DKI di Cakung
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.00 itu berjalan lancar. Sebanyak 137 personel gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Dinas Kebersihan, Kepolisian, TNI, dan aparat Kecamatan Tanjung Priok dikerahkan dalam penertiban tersebut.
Tak hanya itu, satu alat berat, 4 truk Satpol, 5 truk Sudin Kebersihan, 2 truk milik Dinas PU, serta satu mobil derek Dishub juga diterjunkan ke lokasi. Hasilnya, sebanyak 20 pangkalan pasir liar berhasil ditertibkan. Selain itu, satu truk pengangkut pasir bernopol B 9929 G juga ditilang dan diderek petugas Dinas Perhubungan.
52 Kendaraan di Cengkareng Terjaring RaziaKepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara, Andry Pencawan, mengatakan, keberadaan puluhan lapak usaha seperti pangkalan pasir liar di sepanjang Jl RE Martadinata melanggar Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaan pangkalan pasir itu juga dikeluhkan pengguna jalan karena membuat jalan menjadi licin sehingga rawan kecelakaan dan kemacetan.
"Sampai sekarang kita belum menemukan pemiliknya. Hingga pukul 10.00 tadi, sudah sebanyak 7 truk yang kita angkut ke gudang penampungan milik Pemprov DKI di Cakung," katanya.
Wakil Camat Tanjung Priok, Maskur, mengatakan keberadaan pangkalan pasir liar di Jl RE Martadinata sudah menjamur sejak beberapa tahun belakangan. Meski sudah berulangkali ditertibkan, namun mereka tetap membandel.
"Biasanya, ada belasan truk yang parkir dan bongkar muat sehingga membuat macet jalan tersebut," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan pangkalan pasir liar.