You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Blanko e-KTP Diminta Segera Dipasok Kembali
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Dewan Minta Pasokan Blanko E-KTP Dipercepat

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad meminta agar pasokan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa dipercepat. Hal ini menindaklanjuti blanko yang habis sehingga cukup banyak warga yang diberikan surat keterangan (Suket) perekaman.

Sudah mau pilkada seperti ini permasalahan stok blanko belum juga dikirim, kita minta dipercepatlah pengirimannya

"Kita prihatin. Sudah mau pilkada seperti ini permasalahan stok blanko belum juga dikirim, kita minta dipercepat pengirimannya," ujarnya, Kamis (9/2).

65.756 Warga DKI Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Dia menambahkan, meski nantinya suket bisa dicek keabsahannya jika mencurigakan, namun menurutnya lebih baik blanko e-KTP segera dikirim.

"Karena nanti pasti kewalahan kalau yang punya suket tidak dikenal baik di lingkungannya. Makanya segeralah blanko dikirim agar cepat dicetak," katanya.

Seperti diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.763 surat keterangan untuk menggantikan sementara blanko e-KTP.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, suket ini berfungsi seperti e-KTP yang juga bisa digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye938 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati