Sudin Dukcapil Jakut Terbitkan 17.611 Suket
access_time Jumat, 10 Februari 2017 09:55 WIB
remove_red_eye 4606
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Toni Riyanto
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara telah menerbitkan 17.611 surat keterangan (suket). Suket ini bisa digunakan sebagai identitas diri agar warga bisa menggunakan hak pilihnya, 15 Februari mendatang.
Kita terbitkan suket sebagi pengganti KTP elektronik atau e-KTP yang belum selesai dicetak
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, per Desember 2016 penduduk di Jakarta Utara berjumlah 1.707.836 jiwa dengan wajib K
TP sebanyak 1.209.123 jiwa."Kita terbitkan suket sebagi pengganti KTP elektronik atau e-KTP yang belum selesai dicetak," ujarnya, Jumat (10/2).
Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Keluarkan 30 SuketIa menambahkan, suket juga diberikan kepada warga yang ber-KTP DKI namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Pemberian suket sudah melalui verifikasi berdasarkan database kependudukan," tandasnya.