Gerobak dan Warung Tenda di Jl RE Martadinata Ditertibkan
access_time Minggu, 19 Februari 2017 13:01 WIB
remove_red_eye 4752
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Toni Riyanto
Belasan gerobak dan warung tenda di Jl RE Martadinata, Kecamatan Tajung Priok, Jakarta Utara, ditertibkan.
Selain melanggar aturan, gerobak dan warung tenda tersebut merusak estetika dan memicu kemacetan
Kasatpol PP Jakarta Utara, Ronni Jarpiko mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selain melanggar aturan, gerobak dan warung tenda tersebut merusak estetika dan memicu kemacetan," kata Roni, Minggu (19/2).
Bangunan Liar di Gang Arus Sudah DidataMenurutnya, gerobak dan barang-barang lain hasil penertiban
akan dibawa ke gudang milik Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur."Penertiban akan terus dilakukan agar di Jakarta Utara steril dari pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan," tandasnya.