You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Pastikan Tak Ada Batasan Waktu Tinggal di Rusun
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRKP Pastikan Tak Ada Batasan Waktu Tinggal di Rusun

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menegaskan bahwa tak ada pembatasan waktu tinggal di rumah susun (rusun). Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rumah susun sederhana sewa, tidak ada pembatasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal dirusun tanpa ada batasan waktu

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin memastikan warga yang masuk dalam kategori MBR tidak ada batasan tinggal di rusun. Khususnya bagi warga yang telah direlokasi dari bantaran sungai.

"Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal di rusun tanpa ada batasan waktu," kata Arifin, saat dihubungi, Rabu (22/2).

Pembangunan 11.105 Unit Rusun Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Arifin menambahkan, dalam Pergub nomor 111 tahun 2014, pasal 5 ayat 4 tertulis jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penguni. Dalam aturan tersebut perjanjian sewa menyewa tertulis dengan jangka waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang.

"Memang ada perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa selama dua tahun. Tapi bisa diperpanjang dan tidak ada batasannya," tegasnya.

Sesuai Pergub nomor 111 tahun 2014, ada dua kategori sasaran penghuni rusun yakni masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram atau umum. Ketegori masyarakat terprogram meliputi terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan kondisi lain yang sejenis.

Sementara kategori masyarakat tidak terprogram yang bisa mendapatkan rusun merupakan MBR yang memenuhi syarat. Berikut syarat yang harus dipenuni, memenuhi ketegori sebagai MBR, memiliki KTP DKI, memiliki penghasilan, memiliki NPWP, sudah menikah, tidak memiliki tempat tinggal, serta sanggup membayar sewa menyewa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30191 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2779 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2395 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1473 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri