Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 260 Juta
Penerimaan retribusi 3.156 pedagang kaki lima (PKL) binaan di Jakarta Barat pada Januari 2017 mencapai Rp 260 juta.
Bagi pedagang yang tidak mau membayar retribusi akan diganti dengan pedagang lain
Kasudin Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, 2.210 pedagang binaan di lokasi sementara (loksem) dikenakan retribusi per harinya Rp 3 ribu. Sedangkan, 946 pedagang di lokasi binaan ditarik retribusi Rp 4 ribu per hari.
PKL Lokbin Meruya Ilir Terima Bantuan Gerobak
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pembenahan berkaitan dengan pembayaran retribusi. Para pedagang juga sudah diminta untuk menggunakan sistem autodebet Bank DKI.
"Pedagang yang belum membayar retribusi akan diberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP 3," tandasnya.
Dijelaskannya, di Jakarta Barat terdapat 44 loksem dan tiga lokbin. Diantaranya, Loksem Puri Kencana, Lokbin Meruya Ilir, Bangun Nusa dan Lokbin Rawa Buaya.
"Bagi pedagang yang tidak mau membayar retribusi akan diganti dengan pedagang lain," tandasnya.