You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Papan Reklame di Jakarta Akan Ditertibkan
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Reklame Kedaluwarsa di DKI Segera Ditertibkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan papan reklame yang telah habis izinnya. Selain itu, tidak akan ada lagi rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMBBR) di area permukiman, kompleks perumahan dan jalan protokol.

Kami akan bongkar semua ketika izinnya habis dan tidak ada lagi yang baru

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, robohnya papan reklame di Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2) lalu menjadi pelajaran berharga.

"Kami akan bongkar semua ketika izinnya habis dan tidak ada lagi yang baru," kata Saefullah, Senin (27/2).

Dua Papan Reklame di Jl S Parman Roboh Timpa Kendaraan

Menurutnya, pihak penyelenggara atau biro iklan sering mengesampingkan tingkat keamanan dan konstruksi papan reklame. Sehingga, sangat berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat.

"Segera dilakukan koordinasi jajaran terkait seperti Satpol PP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," katanya.

Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat terdapat 63.512 papan reklame dengan ukuran di bawah 24 meter dan 1.517 lainnya berukuran di atas 24 meter yang membayar pajak dan memiliki izin.

Saat ini, terdapat reklame yang belum mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah karena proses perizinannya masih berjalan. Rinciannya, 188 titik di Jakarta Selatan, 115 titik di Jakarta Pusat, 241 di Jakarta Barat, 98 titik di Jakarta Utara serta di Jakarta Timur 25 titik.

"Seluruh reklame yang belum mendapat Surat Keterangan Pajak Daerah berukuran di atas 24 meter," ungkap Edi Sumantri, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

Ia menambahkan, reklame yang tertayang tapi izinnya masih dalam proses akan dipungut pajak reklame sesuai waktu sudah tertayang sampai dengan akan ditertibkan.

"Jangan sampai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame akan hilang begitu saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2140 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati