You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kalijodo Dijaga Satpol PP 24 Jam
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kawasan Terbuka Hijau Kalijodo Diminta Diawasi 24 Jam

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan di kawasan terbuka hijau Kalijodo selama 24 jam. Sebab area seluas 1,5 hektare ini justru perlu pengawasan pada malam hari.

Justru pada saat agak sepi itu berbahaya daripada waktu ramai

"Kalau malam kan masih buka. Bikin shift, 24 jam harus ada yang ngawasin. Justru pada saat agak sepi itu berbahaya daripada waktu ramai. Karena tempatnya luas jadi itu harus waspada," ungkap Djarot, Selasa (28/2).

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, sudah menginstruksikan petugas Satpol PP Jakarta Barat maupun Jakarta Utara agar berlakukan pengawasan setiap hari, termasuk hari libur.

RPTRA Kalijodo Resmi Dibuka

"Kasatpol di wilayah, saya sudah perintahkan 24 jam melakukan pengawasan, khususnya Sabtu Minggu dan hari libur. Dengan jadwal piket bergantian untuk monitor Kalijodo," ungkap Jupan.

Dia juga sudah berkoordinasi dengan lurah maupun camat setempat untuk menggandeng pengurus RT/RW guna menciptakan kenyaman dan keamanan di Kalijodo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1038 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye612 personBudhy Tristanto
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye604 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye573 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Dewa 19 Feat All Stars Guncang Panggung Jakarta E-Prix di Ancol

    access_time21-06-2025 remove_red_eye550 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik