You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghapusan 24 Aset Genset Minta Dipercepat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Minta Penghapusan 24 Aset Genset Dipercepat

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui Suku Dinas Perindustrian dan Energi (Sudin PE), meminta agar penghapusan aset 24 genset  yang sudah tak terpakai bisa dipercepat prosesnya.  

Minta tolong dipercepat, agar bisa kita manfaatkan tempatnya

Kasudin Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, pengajuan penghapusan aset tersebut sudah dajukan sejak 2015 lalu. Diharapkan, nantinya lahan bekas lokasi genset bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum.   

Jaringan Listrik di Pulau Untung Jawa Direvitalisasi

"Minta tolong dipercepat, agar bisa kita manfaatkan tempatnya, mumpung lagi pencatatan aset saat ini," ujar Melinda, Selasa (28/2).

Dia mengungkapkan, ada 24 unit yang diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta untuk dihapus. Delapan unti genset berada di Kepulauan Seribu Selatan sejak 2007 dan 16 unit di Kepulauan Seribu Utara sejak 2012. "

Penghapusan diajukan, karena Kepulauan Seribu saat ini sudah tidak memerlukan genset atau pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) lagi, kecuali Pulau Sebira.  

"Khusus Pulau Sebira, justru tahun ini akan ditambah satu unit genset  teknologi baru yang tidak boros. Genset yang lama digunakan sebagai cadangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati