You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghapusan 24 Aset Genset Minta Dipercepat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Minta Penghapusan 24 Aset Genset Dipercepat

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui Suku Dinas Perindustrian dan Energi (Sudin PE), meminta agar penghapusan aset 24 genset  yang sudah tak terpakai bisa dipercepat prosesnya.  

Minta tolong dipercepat, agar bisa kita manfaatkan tempatnya

Kasudin Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, pengajuan penghapusan aset tersebut sudah dajukan sejak 2015 lalu. Diharapkan, nantinya lahan bekas lokasi genset bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum.   

Jaringan Listrik di Pulau Untung Jawa Direvitalisasi

"Minta tolong dipercepat, agar bisa kita manfaatkan tempatnya, mumpung lagi pencatatan aset saat ini," ujar Melinda, Selasa (28/2).

Dia mengungkapkan, ada 24 unit yang diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta untuk dihapus. Delapan unti genset berada di Kepulauan Seribu Selatan sejak 2007 dan 16 unit di Kepulauan Seribu Utara sejak 2012. "

Penghapusan diajukan, karena Kepulauan Seribu saat ini sudah tidak memerlukan genset atau pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) lagi, kecuali Pulau Sebira.  

"Khusus Pulau Sebira, justru tahun ini akan ditambah satu unit genset  teknologi baru yang tidak boros. Genset yang lama digunakan sebagai cadangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2135 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1040 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1038 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri