115 Reklame di Jakarta Pusat akan Dibongkar
access_time Selasa, 28 Februari 2017 18:41 WIB
remove_red_eye 4646
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Rio Sandiputra
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan pembongkaran reklame yang tak berizin dan sudah habis izinnya. Dari pendataan sementara ada sebanyak 115 reklame yang akan dibongkar oleh petugas.
Kita minta Satpol PP agar siapkan anggarannya. Karena khusus reklame setinggi 24 meter itu pasti butuh peralatan
"Jadi dari pendataan sementara, ada 115 reklame yang izin habis atau tanpa izin. Akan segera ditertibkan," ujar Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Dalam tahap awal pihaknya akan meminta Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Pusat untuk melakukan validasi ulang. Sehingga rencana penertiban sendiri bisa langsung disusun jadwalnya.
Reklame di Jakbar Ditargetkan Gunakan LED di 2018"Kita minta Satpol PP agar siapkan anggarannya. Karena khusus reklame setinggi 24 meter itu pasti butuh peralatan," tandasnya.