You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah Diberi Waktu 2 Minggu Mendata Lahan Sengketa
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Lurah Diminta Mendata Lahan Sengketa

Para lurah di Jakarta diminta untuk mendata tanah milik swasta maupun perorangan yang bersengketa untuk bisa dimanfaatkan sementara sesuai kebutuhan atau kepentingan publik.

Sehingga dua minggu ke depan kami sudah memiliki data aset-aset masyarakat yang bersengketa untuk dimanfaatkan Pemprov DKI

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pendataan ini berkaitan dengan score card yang menjadi indikator penilaian lurah. Nantinya lurah juga punya kewajiban untuk mengetahui aset-aset tanah mana yang bermasalah, baik itu milik masyarakat atau milik Pemprov DKI.

"Saat ini lurah punya score card yang terdiri dari 16 indikator. Salah satunya mendata aset-aset milik Pemprov DKI, dan pendataan tanah milik masyarakat yang bersengketa untuk bisa digunakan sementara oleh Pemprov DKI, sampai keputusan dari pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Premi, Selasa (28/2).

DKI Data Lahan Sengketa yang Bisa Dimanfaatkan

Dikatakan Premi, para lurah diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan pendataan. Setelah dihimpun oleh Biro Tata Pemerintahan akan dilanjutkan ke Biro Hukum, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terkait peruntukannya.

"Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang akan mengolah tanah ini seperti untuk parkir liar maupun tempat penampungan PKL. Mereka juga yang akan berkoordinasi dengan biro hukum sampai proses penerbitan SK penguasaan lahan," kata Premi.

Menurut Premi, untuk mempercepat proses pendataan pihaknya membuat google spread sheet yang nantinya akan terintegrasi dengan score card tahap dua.

"Lurah mulai minggu ini sampai minggu depan bisa mengisi data tersebut. Sehingga dua minggu ke depan kami sudah memiliki data aset-aset masyarakat yang bersengketa untuk dimanfaatkan Pemprov," tuturnya.

Pemanfaatan lahan sengketa, lanjutnya, bisa membantu Pemprov DKI dalam penataan kawasan. Seperti memberikan tempat PKL yang berkeliaran.

"Atau ada parkir liar yang mengganggu masyarakat itu kan bisa dijadikan lahan parkir, ketimbang jadi lahan yang tidak bermanfaat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2716 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2268 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1816 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1077 personBudhi Firmansyah Surapati