Pelantikan Anggota DPRD DKI Terancam Molor
Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 terancam molor. Pasalnya, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan 106 anggota dewan tersebut tak kunjung diterima Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta. Sedianya, pelantikan akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Tapi, yang jadi soal sekarang, SK pengangkatan dari Kemendagri belum juga kami terima
Sekretaris Dewan (Sekwan
) DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardede menuturkan, pelantikan tak bisa dilaksanakan jika tidak ada SK pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya, kata Mangara, tetap berharap pelantikan akan dilangsungkan sesuai jadwal semula yakni pada 25 Agustus mendatang."Tapi yang jadi soal sekarang, SK pengangkatan dari Kemendagri belum juga kami terima," ujar Mangara di gedung DPRD DKI, Kamis (14/8).
APBD-P DKI 2014 Disahkan Rp 72,905 TriliunDikatakan Manggara, surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tentang penetapan 106 anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Surat tersebut juga telah diteruskan ke Kemendagri melalui Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDHLN) DI Jakarta.
Ditambahkan Mangara, pihaknya tidak memliki alokasi dana khusus untuk pelantikan para anggota dewan tersebut. "Tidak ada anggaran khusus. Ya, acaranya sama kaya paripurna biasa. Ada konsumsinya nanti," kata Mangara.
Adapun persiapan yang telah dilakukan diantaranya, menyiapkan undangan pelantikan kepada setiap anggota DPRD DKI terpilih berserta anggota keluarganya, anggota DPRD DKI lama bersama keluarga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sekadar informasi, pada pelantikan anggota DPRD DKI periode 2009-2014 juga dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2009 dengan menghabiskan anggaran Rp 406 juta.