You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi Kode Etik Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2017
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Pegawai BPPBJ Disosialisasikan Pergub No 3 Tahun 2017

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa kepada para pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Sosialisasi kode etik di BPPBJ ini terlihat sederhana tapi sebetulnya menentukan

Sosialisasi yang digelar di Gedung Blok H Balai Kota DKI Jakarta tersebut dihadiri Deputi Pencegahan Terhadap Korupsi KPK, Aida Ratna Zulaiha, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda)  DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, sosialisasi ini diperlukan sebagai acuan pegawai BPPBJ DKI Jakarta agar mengikuti aturan dan tidak terjerumus ke hal-hal  yang tidak diinginkan.

BPPBJ Evaluasi Pendampingan TP4D Kejati DKI

"Sosialisasi kode etik di BPPBJ ini terlihat sederhana tapi sebetulnya menentukan. Khususnya saat realisasi anggaran," katanya saat membuka sosialisasi di lokasi, Rabu (1/3).

Ia melanjutkan, melalui sosialisasi pergub ini, para pegawai BPPBJ DKI akan mengikuti tahapan pekerjaan sesuai kode etik dan analisa.

"Kalau ada proses diikuti dengan baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik