PTSP Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sepanjang tahun 2016 telah menerbitkan 22 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro. Kebanyakan itu SIUP bagi pedagang makanan ringan dan sembako yang memiliki lokasi dagang permanen.
"Tahun ini sudah 22 SIUP yang kita terbitkan"
"Tahun ini sudah 22 SIUP yang kita terbitkan. Biasanya kita jemput bola, datang menjelaskan ke pedagang setelah paham baru kita sodorkan formulir untuk persyaratannya," ujar Abdul Hafiz, Petugas PTSP Kelurahan Pulau Harapan, Kamis (26/5).
Menurutnya, keterbatasan personel petugas PTSP yang hanya tiga orang menyebabkan kurang maksimalnya melakukan secara mobile. Sehingga harus menunggu waktu kosong dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat sekaligus sosialisasi produk jualan yang memenuhi standar kesehatan.
Perizinan Pas Kecil Kapal Satu Hari Jadi"Pedagang tertarik membuat SIUP ini setelah tahu kegunaannya. Selain untuk penarikan pajak juga dapat sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha ke bank," tandasnya.
Sementara itu untuk mendapatkan SIUP Mikro ini pedagang cukup melengkapi surat keterangan RT/RW, NPWP atau pajak PBB jika tidak memiliki NPWP, foto pedagang dan warungnya, serta mengisi formulir yang telah disediakan. Jika persyaratan terpenuhi, pedagang dapat memiliki SIUP Mikro tersebut dalam waktu satu hari (One Day Service).