You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Urus Siup/TDP Di DKI Cukup 6 Jam
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Urus SIUP dan TDP di DKI Hanya 6 Jam

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta saat ini bisa dilakukan hanya dalam waktu enam jam saja.

Sebelumnya memakan waktu enam hari, yaitu tiga hari untuk SIUP dan tiga hari untuk TDP. Sekarang dibuat satu tahap enam jam langsung jadi

Kepala BPTSP DKI Jakarta, ‎Edi Junaedi Harahap‎ mengatakan, pelayanan ini sudah diujicobakan mulai 1 Maret.

"Sebelumnya memakan waktu enam hari, yaitu tiga hari untuk SIUP dan tiga hari untuk TDP. Sekarang dibuat satu tahap enam jam langsung jadi," ujarnya, Kamis (3/3).

Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP

Penerapan percepatan perizinan ini sendiri menurutnya diminta langsung oleh Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas di istana. ‎Hal ini juga untuk perbaikan rangking Indonesia soal kemudahan bisnis yang salah satu indikatornya adalah mengurus SIUP/TDP.

"Indonesia sekarang berada di peringkat 109 naik 11 peringkat dari tahun sebelumnya. Namun target di 2017 ada di peringkat 40," katanya.

Namun untuk bisa mendapatkan layanan tersebut masyarakat harus tetap melengkapi kelengkapan data saat mengurus perizinan tersebut.

Syarat tersebut meliputi KTP, KK, NPWP, akta pendirian, akta perubahan, NPWP badan hukum dan jikalau dikuasakan harus ada surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang dikuasakan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1756 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1119 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1112 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye978 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye920 personTiyo Surya Sakti