You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Minta Peredaran Minyak Jelantah Diawasi
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

DPRD Minta Peredaran Minyak Jelantah Diawasi

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta diminta mengawasi peredaran minyak bekas atau jelantah di pasaran. Kualitas minyak bekas tersebut dinilai mengkhawatirkan dan sudah tidak sehat lagi untuk digunakan.

Ini perlu diawasi juga. Khususnya minyang goreng bekas dari rumah makan siap saji

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin mengatakan, saat ini peredaran minyak jelantah marak beredar di pasaran. 

"Ini berbahaya. Ini perlu diawasi juga," katanya di ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3).

DPRD Minta Lenggang Jakarta Diperbanyak

Ia menambahkan, di lapangan, minyak bekas tersebut sering kali ditemukan telah dioplos. Jika terus digunakan, minyak bekas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.

Di tempat yang sama Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan, larangan penggunaan minyak goreng bekas di Ibukota telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 167 tahun 2017 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Bekas.

"Itu kalau dikonsumsi terus menerus bisa mengakibatkan penyakit kanker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16425 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3506 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1555 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik